Dishare kembali oleh :
Ruqyah Syar'iyyah Cilacap (RSC)
Bismillahirrahmaanirrahiim. Bulan ramadhan adalah bulan yang istimewa, selain salah satu waktu terbaik untuk berdo'a juga saat ini balatentara syaitan dilemahkan. Disisi lain insya Allah, jiwa kita dan pasien siap diruqyah karena dalam keadaan mendekat kepada Allah.
Permasalahannya muncul sebuah keraguan tentang effect ruqyah yang berupa muntahan isi perut. Bagaimana menyikapinya?
HUKUM MUNTAH SAAT RUQYAH RAMADHAN
Hadits tentang batalnya muntah ini diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ ، فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ ، وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ
“Siapa yang menyengaja muntah sedang dia berpuasa maka wajib atasnya mengganti puasa, dan siapa yang terdorong muntah maka tidak wajib atasnya mengganti puasa.” (Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirimidzy)
Siapa yang "terdorong" muntah bermakna tanpa ada kesengajaan. Dalam penelitian lebih lanjut, para muhadits bersepakat bahwa hadits ini tidak sahih. Imam Ahmad melemahkan hadits ini, ada juga yang mengatakan berderajat mauquf sampai ibnu Ummar, yang lebih penting dari itu terdapat cacat pada perawinya hadits juga menyelisihi hadits lain.
Hal yang menyelisihi hadits ini adalah riwayat dari Abu Hurairah. Al-Bukhary menyebutkan secara mu’allaq dan diriwayatkan tersambung oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Abbas: “Batalnya puasa itu dikarenakan sesuatu yang masuk bukan karena yang keluar”.
Maka seseorang batal puasanya jika makan dan minum bukan jika muntah. Pertanyaan lainnya yang muncul adalah, jika seandainya batalnya puasa itu karena sesuatu yang masuk buka karena yang keluar, lalu bagaimana dikatakan batal puasa dengan jima’ dan keluaranya mani?
Jawabannya bahwa hal ini dikecualikan oleh dalil, ucapan para shahabat itu maknanya umum akan tetapi ada dalil tertentu yang mengecualikan dan mengkhsuskan suatu perkara, diantaranya jima’.
Jika ada yang berkata: Bagaimana dengan hadits bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah maka beliau berbuka, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Tsauban?
Jawabannya: Hadits yang disebutkan ini diperselisihkan. Sekelompok penghafal dan ahli hadits menghukumi hadits ini goncang, At-Tirmidzy mengisyaratkan demikian dalam Sunannya dan berkata: padanya ada perselisihan yang banyak.
Kalaupun hadits ini shahih maka dibawa kepada muntah yang disengaja. Ataupun bisa dikatakan bahwa beliau buka bukan karena muntah itu membatalkan puasa, akan tetapi beliau buka karena sakit dan kecapekan, karena hadits ini tidaklah jelas mengatakan bahwa muntah itu termasuk pembatal puasa.
Kesimpulan:Bahwa muntah baik itu dalam perjalanan ataupun proses ruqyah syar'iyyah baik sengaja ataupun tidak sengaja bukanlah pembatal puasa.
Keterangan: Muntah dalam Ruqyah Syariyyah adalah proses detoksifikasi atau pengeluaran racun dari tubuh, sama hal nya dengan detoksifikasi dengan herbal atau yang dilakukan secara medis. Saat Al Qur'an dibacakan pada seseorang kena sihir atau ganguan jin maka ada beberapa reaksi yang menandai proses detoksifikasi; seperti keluarnya cairan dari kulit berupa keringat, keluarnya angin dari mulut atau sendawa, keluarnya angin dari dubur, gatal-gatal, keluarnya lendir, keluarnya muntahan baik berupa cairan, darah, ataupun makanan dari perut. Ini diperlukan tubuh untuk menyeimbangkan kembali atau membuang hal yang meruqikan tubuh kita.
Catatan:Satu hal penting, dalam kondisi udzur atau sakit kita diperbolehkan berbuka. Apalagi dalam proses pengobatan atau meminum obat yang teramat penting untuk keberlangsungan hidup, apalagi sihir ini adalah bukan sesuatu yang sederhana.
Hal lainnya, saya rasa tidak ada yang mau muntah dengan sengaja. Karena prilaku ini tidak nyaman samasekali :) Dalam Artian para pasien yang muntah itu tidak menginginkannya atau muntah dalam ruqyah termasuk sesuatu yang tidak disengaja.
SOLUSI RUQYAH TANPA KESURUPAN
Catatan Penting Juga untuk para praktisi, bahwa Ruqyah Syariyyah bisa dilakukan tanpa detoksifikasi lewat muntahan. Ust. Perdana menyebutnya ruqyah tanpa kesurupan. Ini bukan hal yang rahasia, sangat mudah dan simple sekali. Caranya sbb:
1. Muqodimah ruqyah seperti biasa.
2. Ajak pasien untuk sadar, misalnya dengan ucapan: "Ibu, kita saat ini akan melakukan ruqyah syariyyah untuk mengusir musuh-musuh Allah dalam diri ibu atau mengeluarkan penyakit dari tubuh dengan terapi Al Qur'an. Namun ingat! Ingat ya, sekali lagi ingat dan catat dibawah otak sadar ibu bahwa itu tidak boleh menyerahkan raga ibu untuk dikuasai si laknatullah itu. Ibu tetap sadar dan dengarkan lantunan al Qur'an ini... Hadirkan ruh, nafs dan raga ibu dalam satu kesatuan utuh. Yap, insya Allah pasti bisa"
3. Ajak pasien untuk membaca "Hasbunallah wanikmal wakiil nikmal maula wa nikmannasiir" dalam hatinya sambil mendengarkan.
4. Ajak pasien untuk memohon kepada Allah agar tetap sadar. Caranya mudah:- Peruqyah membacakan ayat Qursi dan Yasiin ayat 9 untuk membentengi lokasi ruqyah dan menjaga tubuh pasien dari syaitan yang masuk dari luar.- Peruqyah dan pasien bekerjasama untuk menyerang jin yang ada dalam tubuh, dan membiarkan dia terhimpit didalam. Hal ini bisa dilakukan dengan memperbanyak waktu tausiyyah daripada ruqyah (porsinya 70-30, 70% Ruqyah dan 30% Ruqyah, seperti yang selama ini saya praktikan dalam Rehab Hati)- Tausiyyah dimaksud untuk menguatkan jiwa pasien, saat jiwanya kuat maka syaitan akan terhimpit didalam dan akhirnya keluar.
5. Ajak pasien berdo'a, semisal: "Ya Allah, ya mukmin ya Muhaimmin. Wahai engkau yang menjaga dan mengamankan hamba-Nya, lindungi aku dari kemasukan jin. Kuatkan jiwaku untuk menguasai tubuh titipan dari-Mu ini ya Rabb... Aamiin"
Alhamdulillah, Ruqyah di bulan Ramadhan adalah waktu yang istimewa karena kekuatan iblis melemah. Wallahu'alam
Salam Tauhid
Nuruddin Al Indunissy
0 komentar:
Posting Komentar